Pena Madura, Sumenep, Jum’at 16 Maret 2018 – Salah satu upaya meningkatkan layanan perpajakan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sumenep menggelar edukasi dan dialog perpajakan.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak15 hingga 16 Maret 2018 di salah satu rumah makan di Sumenep tersebut, diikuti sebanyak 140 wajib pajak yang sudah mengikuti tes Amnesti pajak di Kantor KP2KP Pamekasan.
Pada acara tersebut, dipraktekkan tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) dan tata cara pelaporan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.
Kepala KP2KP Sumenep, Hario Widodo Ponco Seno menuturkan kegitatan itu dikhususkan pada wajib pajak yang sudah melakukan pengampuan pajak yang dilaporkan secara berkala.
“Jadi wajib pajak yang sudah melakukan pengampunan pajak, diharapkan untuk melaporkan atau monitor harta minimal selama tiga tahun dan dilaporkan secara berkala,” katanya, Jum’at (16/03/2018).
Saat ini, pelaporan pengisian SPT Pph juga dapat dilaporkan secara online melalui pelaporan Elektronik (E-Reporting). Jadi amnesti pajak e-reporting merupakan laporan elektronik insidentil.
“Ini agar lebih mudah bagi wajib pajak, jadi kami sediakan sarana pelaporan secara online melalui E-Repoting itu,” imbuhnya.
Hari menambahkan, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 07/PJ/2018, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia. (EmHa/Man).