Penamadura.com, Sumenep 30 Oktober 2018 – Tak kuasa menahan derita atas sikap kasar Suaminya, Halima (31) warga Dusun Kabbuan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa melaporkan penyiksaan yang dialaminua ke Polisi.
Senin malam, 29 Oktober 2018, korban melaporkan prilaku kasar suaminya kepada Polisi, dalam keterangannya korban mengaku sering disekap sejak 13 Bulan.
“Menurut korban, selama 13 bulan terakhir, apabila suaminya keluar rumah ia selalu menyekap pelapor di dalam kamar, dikunci dari luar dan kunci kamar tersebut dibawa oleh terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Selasa, 30 Oktober 2018.
Terlampor juga sering melakukan penganiayaan pada pelapor, terakhir, pelapor mengalami kekerasan pada Minggu, 21 Oktober 2018 lalu. Sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di dalam rumah Matrawi (terlapor), pelapor mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri.
“Suaminya mencurigai korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain, namun korban menyangkal kecurigaan suaminya,” jelas Agus.
Akibat tak kuat menahan api cemburu, terlapor kemudian mengambil sebilah celurit yang masih ada sarungnya dan membacokkan ujung celurit tersebut kepada istrinya, akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali marah-marah terhadap istrinya dan mengambil celurit yang berwarna putih dan memukulkan kepada korban dan mengenai bagian belakang, tepatnya rusuk sebelah kanan hingga mengalami luka memar.
Setelah mengalami hal itu semua, korban merasa bahwa suaminya telah merampas kemerdekaan hidupnya dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Sumenep pada, 29 Oktober 2018.
Kasus tersebut dalam penanganan Polres Sumenep, pelaku melanggar pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Man/Emha