Mau Pensiun, Seorang ASN Pemkab Sumenep Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu

oleh

Pena Madura, Sumenep 24 Januari 2022 – Apes benar nasib seorang ASN di Kabupaten   Sumenep Madura Jawa timur, berinisial S (57) pasalnya setahun menjelang masa pensiun, ASN  yang bertugas di Kecamatan Batang-batang tersebut harus meringkuk di jeruji besi polres Sumenep karena tertangkap saat konsumsi sabu-sabu.

Usianya sudah bau tanah dan satu tahun lagi mau pensiun, seorang ASN Kecamatan Batang-batang Sumenep ini benar-benar apes, pasalnya dia tertangkap basah oleh Polisi saat sedang asyik menghisap sabu-sabu di rumah salah seorang temannya di Desa Nyabakan Kecamatan Batang-batang Sumenep.

“tersangka S tertangkap sedang menghisap sabu di salah satu rumah warga di Desa Nyabakan Batang-batang,” kata Akp. Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (24/01/2022).

Tersangka S warga Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep, merupakan ASN di Kecamatan Batang-batang, tersangka dan barang bukti sabu seberat 0.23 gram dan seperangkat alat hisap dan timbangan elektik diamankan dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika berbunyi “Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu,”.

Menurut kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Pemkab Sumenep, Abdul Majid, tersangka akan memasuki masa pensiun tahun depan, saat pihaknya menunggu surat resmi dari Polisi untuk dilakukan proses pemberhentian sementara.

“satu tahun lagi tahun depan dia pensiun, kami masih menunggu surat resmi dari pak camat baru kami proses pemberhetian sementara sampai nunggu putusan inkrahnya,” terang Kepala BKPSDM.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *