Pena Madura, Sumenep 24 Januari 2022 – Aksi kriminal pencurian motor masih marak di wilayah hukum Polres Sumenep, salah satu tersangka berinisial ER (30) berhasil ditangkap Resmob Senin dini hari (24/01)
Sebelum dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal (23/01) sekira pkl. 21.12 WIB Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku curanmor R2 yang telah terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI di wilayah hukum Polres Sumenep.
Sesaat setelah pelaku berhasil melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Kolor, milik korban Arie Ferdiansyah, kemudian Unit Resmob melakukan pengejaran dan penghadangan namun pelaku lolos dan kabur melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota dan dilakukan pengejaran, akhirnya 1 orang pelaku ER warga Ambunten tengah tertangkap di Jl. Desa Tambaagung Timur Ambunten Sumenep.
“Polisi berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor di depan sebuah kafe di Desa Kolor yang sempat melarikan diri menggunakan mobil,” kata Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Senin (24/01/2022).
Polisi mengamankan 1 unit mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI, 1 sepeda motor Honda Vario milik korban, dan 1 sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : M-5120-XE.
Tersangka ET dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun.
“tersangka di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal 7 tahun, pungkasnya.(Man/Emha)