Pena Madura, Sumenep, 15 September 2020 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep, pada Senin malam (14/9/2020), sekitar pukul 22.15 WIB.
Penetapan DPS itu dilakukan setelah KPU menggelar Pleno Perbaikan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Forum itu sendiri diwarnai outnya Bawaslu Sumenep, karena merasa KPU tidak mendengarkan masukan terkait temuan data.
Padahal temuan Bawaslu cukup signifikan, yakni terjadinya perubahan data di sembilan kecamatan, dari rekap tingkat PPK ke rekapitulasi KPU. Akibatnya hampir 50 ribu data DPT Pileg 2019 hilang. Dengan demikian, penetapan DPS Pilbup Sumenep bisa dikatakan “Tanpa Persetujuan” Bawaslu.
Ketua KPU Sumenep, Abd. Waris menuturkan, pihaknya tetap melanjutkan penetapan DPS meskipun bawaslu keluar forum. Itu karena Pleno yang digelarnya hanya pleno perbaikan.
“Pada tanggal 12 lalu Bawaslu tidak ada masukan tentang itu, karena ini rapat pleno terkait tanggal itu. Forum ini tetap kami lanjutkan dan dilakukan penetapan DPS,” katanya. Senin malam (14/9/2020).
Waris melanjutkan, pasca penetapan KPU akan mencetak DPS itu dan akan diumumkan di seluruh desa se Kabupaten Sumenep.
“Nanti disitu akan diumumkan agar masyarakat mengetahui apakah dirinya sudah masuk atau belum. Kalau belum masuk dan memenuhi syarat pemilih itu bisa disampaikan kepada PPS kami,” tuturnya.
Sementara Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep mengaku akan secepatnya menggelar rapat dengan komisioner Bawaslu lainnya. Itu untuk menentukan langkah yang akan dilakukan.
“Yang jelas kami sudah menyampaikan dan menyarankan KPU agar tidak dulu ditetapkan. Kami minta KPU menghadirkan sembilan kecamatan temuan kami untuk mengclearkan masalah itu kepada masyarakat, tapi itu tidak didengarkan oleh KPU,” terangnya.
Noris menilai KPU sudah melanggar tata laksana penetapan DPS Pilbup itu. bahkan pihaknya mengaku sudah menanyakan dasar KPU melakukan rekapitulasi namun tidak mendapatkan jawaban.
“KPU sudah menyalahi tata laksana. Saya tanyakan dasarnya mereka melakukan rekapitulasi ini nyatanya mereka tidak bisa menjawab,” tutupnya. (Emha/Man).