Keterlaluan Ketua BPD Aniaya Selingkuhannya Hingga Tewas

oleh
Oknum Ketua BPD Aniaya Selingkuhannya Hingga Tewas Saat Prees Release Di Polres Sumenep

Penamadura.com, Sumenep 21 Oktober 2023 – Seorang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harusnya menjadi pelindung rakyat, namun kejadian di Kabupaten Sumenep justru oknum ketua BPD tega menganiaya tetangganya yang menjadi selingkuhannya hingga tewas.

Akibat perbuatannya itu oknum ketua BPD berinisial KF (38) berurusan dengan polisi dan terancam 20 tahun penjara, aksi bejat oknum ketua BPD itu terungkap setelah polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan membongkar makam korban untuk mengetahui penyebab tewasnya korban.

“ini merupakan kasus pembunuhan yang diawali dengan motif asmara itu sendiri” terang kapolres Sumenep, Akbp. Edo Satya Kentriko, Jum’at (20/10/2023).

Kapolres mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 14 oktober 2023 lalu ketika korban F (28) mengajak korban bertemu dan menagih hutang 20 juta dan meminta pertanggung jawaban pelaku karena sudah menggauli korban hingga hamil. keduanya merupakan tetangga di dusun pandian laok desa perancak kecamatan pasongsongan kabupaten sumenep madura jawa timur.

“pengakuan pelaku sudah sepuluh kali menggauli korban sejak empat bulan lalu,” kata terang Edo.

Pelaku tidak terima ditagih hutang dan juga menolak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban, kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara dicekik kemudian dipukul menggunakan kayu lalu dicekik lagi sampai tewas. setelah korban tidak bernyawa kemudian ditinggal di depan kamar mandi di rumah korban.

Saat ditemukan keluarganya korban sudah meninggal dan ditemukan bekas penganiayaan di beberapa bagian tubuhnya, lecet di lengan dan bekas pukulan di kepala belakang. namun keluarga memutuskan untuk langsung memakamkan korban.

Setelah korban dimakamkan, kepala desa Perancak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan sejumlah saksi diduga korban dibunuh, namun karena belum mengetahui pasti penyebab kematian korban, polisi akhirnya bermusyawarah kepada keluarga korban agar jenazah korban dibongkar untuk dilakukan autopsi.

Akhirnya pada 17 oktober Polres Sumenep mendatangkan bid labfor polda jatim melakukan pembongkaran makam korban dan autopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban, dan diketahui korban diduga mati dibunuh dengan cara dicekik dan juga dipukul menggunakan benda tumpul.

Polisi kemudian menangkap pelaku KF (38), kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya dan juga mengaku sudah sepuluh kali menggauli korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebilah kayu yang digunakan untuk memukul korban, baju korban yang dipakai saat kejadian hingga korban tewas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 kuhp tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal dua puluh tahun.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *