Penamadura.com, Pamekasan 25 Januari 2019 – Desakan terhadap Presiden Jokowi agar mencabut remisi terhadap I Nyoman Sursama, napi kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali terus bermunculan. Salah satunya, muncul dari sejumlah jurnalis di Pamekasan, Madura.
Koordinator Jurnalis Bintang Sembilan (JB9) Pamekasan Prengky Wirananda mengatakan, Susrama merupakan napi kasus pembunuhan berencana. Fakta persidangan, adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa merupakan otak pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu.
Remisi yang dilakukan Presiden Jokowi melalui Keppres 29/2018 yang mengatur tentang pemberian remisi terhadap Susrama itu dinilai sangat menyakitkan hati jurnalis. Sebab, wartawan yang juga menjabat redaktur di Jawa Pos Radar Bali itu dibunuh saat menjalankan tugas profesi jurnalis.
“Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi terhadap Susrama. Kebijakan ini sangat menyakitkan bagi kami,” katanya.
Prengky menjelaskan, kasus pembunuhan yang di dalangi Susrama itu bukan kasus biasa. Sebab, selain pembunuhan, juga mengandung unsur menghambat kebebasan pers yang juga dilindungi oleh undang-undang.
Seharusnya, pemerintah mengkaji secara serius sebelum mengeluarkan kebijakan remisi. Susrama layak mendapat hukuman seumur hidup seperti yang diputuskan hakimĀ Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan sama halnya menciderai kebebasan pers. Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi itu,” tukasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 29/2018 beberapa waktu lalu. Dalam keppres yang mengatur pemberian remisi itu nama Susrama berada di nomor 94 dari 115 napi yang mendapat remisi.Man/Emha/Pren