Pena Madura, Sumenep, Jum’at, 25 Januari 2019 – Polemik pengangkatan jajaran direksi baru PT Sumekar terus bergulir dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan Independensi Panitia Seleksi (Pansel) diragukan integritasnya dan mulai dipertanyakan.
Keraguan independensi Pansel Direksi PT. Sumekar dipertanyakan oleh Komisi II DPRD Sumenep. Menurutnya, terjaringnya orang-orang yang diragukan publik itu, tidak luput dari peran serta pansel sebagai lembaga yang ditunjuk melakukan rekrutmen.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam mengaku prihatin dan mempertanyakan independensi pansel, kenapa pada saat seleksi bisa diloloskan?, padahal sudah tahu salah satu calon direktur tersebut tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.
“Sudah tahu masuk DCT, kok masih bisa diloloskan dalam seleksi tersebut?, lalau kenapa Bupati juga memilihnya, melantik orang itu,” ujarnya, seraya menyayangkan. Jum’at (25/01/2019).
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Oyok ini melanjutkan, dalam seleksi Direksi baru PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, seharusnya pansel harus tahu dan paham PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57 tentang persyaratan calon direksi BUMD.
“Pansel harus memahami dan mempelajari pengertian DCT. DCT itu tidak dapat berubah kembali meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” tandasnya.
Sementara itu, seperti diberitakan, Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Imam Hasyim terkesan membela kadernya yang kini duduk di jabatan Direktur Utama dan Direktur Pelaksana PT Sumekar. Bahkan, mantan Ketua DPRD Sumenep tersebut, menegaskan jika kedua kadernya baik Moh. Syafii maupun Ahmad Zainal Arifin sudah mengundurkan diri, baik sebagai Ketua PAC, dan juga Caleg Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Keduanya bukan pengurus PKB, dan Ahmad Zainal Arifin juga sudah mengundurkan diri dari pencalegan,” katanya dengan tegas.
Namun demikian, saat disinggung persoalan masih tercantum dalam DCT caleg PKB DPRD Provinsi Jatim, Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, KH. Imam Hasyim kembali menegaskan, jika pengunduran diri Ahmad Zainal Arifin itu, dilakukan setelah penetapan DCT.
“Jadi memang tidak bisa dihapus dalam DCT, karena pengunduran dirinya setelah penetapan DCT,” pungkasnya. (Emha/Man).