Istri diambil Selingkuhan, Nyawa Melayang

oleh
Tiga Tersangka Saat Tiba di Mapolres Sumenep (02/12)

Pena Madura, Sumenep 02 Desember 2021 – Istrinya diambil selingkuhannya, satu keluarga tiga orang jadi tersangka kasus penganiayaan hingga tewas. Peristiwa sadis tersebut terjadi pada Rabu malam (01/12) di Kekcamatan Ambunten Sumenep, Madura jawa timur.

Peristiwa sadis tersebut berawal ketika korban bernama M (37) warga Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten Sumenep, menelpon perempuan bernama H (30) istri H (40) rumah M dan H masih bertetangga dan satu Desa.

Istri H kemudian memberikan telpon tersebut kepada suaminya, dengan nada menantang M menyatakan suka kepada istri H dan mau mengambilnya, tak berselang lama adik korban datang menjemput istri H.

“secara terus terang si korban mengatakan bahwa korban itu suka sama istrinya H dan mau mengambilnya”. terang, Akp. Widiarti, humas Polres Sumenep, Rabu (02/12/2021).

Mengetahui istrinya dijemput, H kemudian mengikuti dibelakangnya sambil memberitahukan adiknya bernama H (30) dan H kemudian datang bersama M (60) yang merupakan ayahnya. ternyata benar ketiganya mendapati istrinya ada di dalam rumah korban.

Akhirnya terjadi cekcok dengan korban dan berujung penganiayaan korban M akhirnya tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Setelah kejadian tersebut ketiga tersangka langsung melarikan diri.

“melihat istrinya ada disitu di rumah korban, akhirnya terjadi cekcok perselisihan dan mengakibatkan korban dianiaya dan meninggal ditempat,” terang Widiarti.

Tim resmob melakukan pengejeran terhadap para tersangka, satu tersangka bernama H berhasil ditangkap di sebuah rumah milik Bapak salam di Desa Lebeng Timur, Pasongsongan.

Semetnara dua tersangka lainnya Haris dan Mioddin menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan diantar Kaepala desa Beluk Raje Ambunten bersama Kepala Desa Sodara Pasongsongan.

Para tersangka dan BB sebilah clurit, parang dan kapak dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Helmi (istri Haris) diamankan di Polsek Pasongsongan. para tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *