Pena Madura, Sumenep, 16 Agustus 2021 – Potongan video Camat Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Joko Suwarno, yang viral karena terkesan ‘meminta’ kades mencuri sapi warga yang tak mau divaksin, disikapi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Sumenep, memastikan akan memanggil Camat Batang-Batang, Joko Suwarno, untuk mengklarifikasi yang bersangkutan terkait dengan pernyataannya dalam potongan video yang terkesan ‘meminta’ kades mencuri sapi masyarakat yang tak mau divaksin.
“Kami akan lakukan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Karena, kan, video yang viral itu, kan, hanya berupa potongannya. Kami belum melihat video utuhnya. Jadi sementara kami belum bisa menyimpulkan,” kata Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, Senin, (16/8/2021).
Meski begitu, belajar dari kejadian tersebut, Titik mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, khususnya para pejabat pemerintah, agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan.
Menurut dia, sebelum menyampaikan statemen ASN harus lebih dulu memikirkan dampak dari pernyataan yang akan disampaikan. Apalagi jika disampaikan di forum-forum resmi, seperti rakor dan sebagainya.
“Semua yang akan disampaikan, itu dipikir dulu secara matang dampaknya. Apalagi penyampaian dalam acara rakor dan sebagainya. Itu, kan, forum resmi, bukan di luar forum yang hanya guyonan dan sebagainya,” kata Titik.
“Tapi intinya, kami akan lakukan klarifikasi lebih dulu kepada yang bersangkutan. Kami belum bisa menyimpulkan bagaimana nantinya, sebelum memanggil yang bersangkutan,” tambahnya, menegaskan.
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid juga berjanji akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
“Kami sudah lihat potongan video yang viral itu. Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Camat Batang-Batang) untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Pemanggilan tersebut, kata Madjid, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang di dalamnya mengatur kode etik seorang ASN.
“Kode etik seorang ASN ini diatur, jadi tidak sembarangan bertindak. Kita mintai keterangan dulu, nanti kita kaji sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, maka akan ada tindakan dari lembaganya, termasuk juga dilakukan pembinaan secara khusus.
“Ketika terindikasi melakukan pelanggaran nanti akan dilakukan pembinaan, tapi kita akan pastikan dulu biar jelas, yakni melalui klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi. (Emha/Man).