Ini Kronologis Pengungkapan Ibu Pembuang Bayi di Talango Sumenep

oleh
Bayi mendapat perawatan medis Puskesmas Talango Sumenep

Penamadura.com, Sumenep 07 Maret 2019 – Pelaku pembuangan bayi di areal pemakaman umum di Kecatamatan Talango berhasil di ungkap oleh Polisi. Identitas pelaku terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari Bidan Puskesmas Talango.

Kapolsek Talango, Akp. Haqqul Musmilin, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Bidan Puskesmas yang sebelumnya menangani persalinan anak tersebut di Puskesmas Talango, setelah beberapa jam selesai persalinan bayi tersebut dibawa pulang oleh orang tuanya, Selasa (05/03).

Kapolsek Talango bersama anggota dan Bidan Puskesmas Talango kemudian mendatangi rumah warga berinisial S (37) di Desa Essang Talango dan menjemput Ibu yang diduga membuang bayinya tersebut.

“Kita mendapat informasi dari Bidan Desa bahwa bayi tersebut lahir di Puskesmas,” kata Kapolsek Talango, Akp. Haqqul, Kamis (0703/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pada Selasa 5 Maret 2019 sekira pukul 11.00 Wib S bersama putra ketiga M-H pergi ke Puskesmas Talango untuk periksa. Saat itu dia menderita sakit perut dan pendarahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidan ternyata kandungannya baru memasuki usia 6 bulan. “Kemudian sekitar Pukul 12.00 Wib pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin Laki laki,” kata Akp. Moh. Heri, Kabag Humas Polres Sumenep.

Setelah pulul 18.00 Wib, S pulang ke rumahnya bersama putranya dengan mengendarai sepeda motor. Sampai di rumahnya bayi tersebut di sembunyikan di rumah kosong yang ada di sebelah rumah pelaku.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Heri Sekitar pukul 21.00 Wib S membawa bayi tersebut sendirian dengan mengendarai sepeda motor untuk di tinggalkan/dibuang.

“Pelaku mengendarai sepeda motor tanpa tujuan dan akhirnya sampai di pemakaman pelaku meninggalkan bayi tersebut,” Terang Heri.

Baru kemudian Rabu, 6 Maret 2019 sekira Pukul 07.00 wib bayi berjenis kelamin laki laki tersebut di temukan oleh ibu Rahmi sewaktu pulang dari pasar kemudian di bawa pulang ke rumahnya di Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Pelaku yang tega membuang/ menelantarkan bayinya sendiri dapat dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya.

Ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP adalah 5 tahun 6 bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah 7 tahun 6 bulan

Sementara ancaman hukuman maksimal yang dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pasal 77B berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000”.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *