Penamadura.com, Sumenep 08 Maret 2019 – Bayi yang dibuang dikuburan di Desa Palasa Kecamatan Talango Sumenep akhirnya meninggal dunia. Polisi menetapkan Ibu kandung bayi sebagai tersangka dan dijerat pasal 305 tentang penelantaran anak dan diancam pidana diatas 5 tahun penjara.
Sufiana (37) Ibu Bayi yang dibuang dikuburan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tersangka mengakui bayi tersebut adalah anaknya sendiri hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL), karena tersangka sudah lama ditinggalkan oleh suaminya.
“Ibu bayi yang membuang bayi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini dilakukan penahanan,” kata Akp. Moh. Heri, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jum’at (08/03/2019).
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk menangkap PIL yang telah menghamili tersangka, polisi mengaku identitas PIL tersebut sudah dikantongo polisi sesuai pengakuan tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka Ibu bayi akan dijerat pasal 305 junto 307 tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
“tersangka dijerat pasal 305 junto 307 KHUP tentang penelantaran anak.” Jelas Heri.
Pelaku yang tega membuang/ menelantarkan bayinya sendiri dapat dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya.
Ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP adalah 5 tahun 6 bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah 7 tahun 6 bulan.Man/Emha