Gunakan Bahan Peledak, Sembilan Nelayan Raas Diamankan Polisi

oleh
Gunakan Bahan Peledak, Sembilan Nelayan Raas Diamankan Polisi

Pena Madura, Sumenep, 29 Juli 2024 – Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap kapal ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.

Kasi Humas, Polres Sumenep, AKP. Widiarti menerangkan, kejadian pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak.

Kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean, setibanya dilokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan.

“Saat anggota mendekati kapal tersebut tiba-tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal. Setelah anggota berhasil menempel ke kapal tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui  sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak,” katanya, Senin, (29/7/2024).

Kemudian anggota mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak kurang lebih 50 kilogram.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti kami amankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.  Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep,” jelas AKP Widi.

Dalam penangkapan tersebut kepolisian mengamankan sembilan nelayan yang berinisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) dan SH (40). Diketahui sembilan tersangka tersebut warga Desa Brakas Kecamatan Raas.

Adapun Barang Bukti yang diamankan petugas diantaranya 1 unit Perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan warna Putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 unit Kompresor. 2 unit mesin Kompresor merk DAIHO warna Putih. 1 unit mesin Diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna Merah.

Selain itu, ada juga Jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bambu. 2  gulungan selang kompresor warna Kuning ukuran 50 meter. 2 buah kacamata selam warna hitam putih dan sekitar 50 Kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 84 ayat (1) dan (2)  UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *