Pena Madura, Sumenep 30 Januari 2020 – Komplotan pengedar Narkoba asal Kabupaten Pamekasan dan Sampang di bekuk Satreskoba Polres Sumenep. Polisi mengamankan Narkoba jenis Sabu berat total 27,21 gram dari tangan para tersangka.
Pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu lintas Kabupaten tersebut berkat kerjasama masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi Narkoba yaang dilakukan para tersangka di sebuah rumah di Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pangarangan sering ada transaksi Narkoba kemudian kita tindak lanjuti,” terang Kasubag humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Kamis (30/01/2020).
Satreskoba di pimpon Iptu Agus Rusdiyanto, KBO Reskoba langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti dilantai ruang tamu 9 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 13,10 gram dan 2 orang terlapor MK (21) dan AL (35) keduanya warga Pamekasan.
Kedua terlapor mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terlapor RH (21), Pamekasan dan TR (24), warga Sampang. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua terlapor di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) Desa Pasongsongan Kabupaten Sumenep, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 14.11 gram.
“Tersangka di ammankan di dua temoat berbeda dan Barang bukti yang diamankan sabu-sabu total 27,21 gram 4 buah Hp dan 2 Sepeda motor,” terang Humas menambahkan.
Dari ke empat tersangka Polisi berhasil mngamankan Narkoba jenis sabu total 27,21 gram, 4 buah Hp dan 2 unit sepeda motor. Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Man/Emha).