Pena Madura, Sumenep, 12 Maret 2020 – Kenaikan iuran BPJS yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) direspon positif oleh wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Sukri menerangkan, keputusan MA tersebut berdampak positif bagi masyarakat di Sumenep, khususnya mereka yang kurang mampu. Apalagi pihaknya selama ini memang sering kali mendapatkan keluhan atas kenaikan iuran jaminan kesehatan tersebut.
“Kami, khususnya saya pribadi sebagai wakil dari masyarakat, mengapresiasi dan berterima kasih pada MA itu. Saya memang seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat pasca adanya putusan kenaikan BPJS sejak Januari lalu,” katanya. Kamis (12/3/2020).
Dengan pembatalan kenaika BPJS itu, beban masyarakat akan terkurangi karena tarifnya kembali seperti semula. Sementara alokasi dan anggaran di APBD Sumenep tahun 2020 yang sudah terlanjur disahkan, Politisi PPP tersebut mengaku akan terus mengawal agar bisa disenergikan ulang.
“Prinsipnya kami menginginkan semua warga kurang mampu di Sumenep bisa tercover BPJS, tapi kita juga sadar dengan keuatan APBD Sumenep. Jadi nilai yang sudah dialokasin hendaknya bisa disenergikan ulang sesuai dengan tarif BPJS yang baru,” tambahnya.
Manurut Sukri, pihaknya tidak menginginkan alokasi dana jaminan kesehatan tersebut nantinnya tidak terserap. Apalagi warga miskin yang belum mendapatkan bpjs di Sumenep masih banyak.
“Harapannya kita, nominal dana yang dialokasikan di APBD terserap maksimal. Dengan tarif yang baru itu tentunya ada penyesuaian, jadi kelebihannya hendaknya bisa dialokasikan kepada masyarakat lainnya yang masih belum tercover BPJS,” tuturnya.
Saat ini, warga sumenep yang tergolong kurang mampu angkanya masih diatas 230 ribu orang. Sementara yang sudah tercover jaminan kesehatan dari APBD Sumenep baru sekitar 130 ribuan orang. (Emha/Man).