Sidak Tambak Udang di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang, Komisi II DPRD Sumenep Akan Panggil Dinas Terkait

oleh
Sidak Tambak Udang, Komisi II DPRD Sumenep Saat di Lapa Daya Dungkek

Pena Madura, Sumenep 12 Maret 2020 – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura jawa timur, melakukan inspeksi mendadak merespon keluhan warga timur daya soal keberadaan sejumlah tambak yang disinyalir ilegal, Hasilnya Ahmad Subaidi, ketua Komisi II berencana memanggil pihak terkait dalam waktu dekat.

Menjamurnya tambak udang di wilayah timur daya seperti Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang dan Gapura, menjadi sorotan aliansi pemuda timur daya (API), mereka mendesak Komisi II DPRD Sumenep segera mengambil langkah tegas karena diduga meresahkan dan mengancam ikosistem lingkungan.

“Sesuai laporan adik-adik Mahasiswa berdasarkan keluhan masyarakat katanya tambak di lapa daya dan lombang ini disinyalir ilegal dan mengganggu kenyamanan warga sehingga kami melakukan sidak kebawah,” kata Subaidi, ketua komisi II DPRD Sumenep saat melakukan sidak pada rabu sore (11/03/2020).

Hasil pantauan dilapangan ternyata pertumbuhan tambak di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang memang banyak baik perorangan maupun milik perusahaan, dan beberapa tambak perorangan ketika ditanya ternyata mereka belum tahu regulasi pembuatan tambak karena memang tidak ada sososialisasi dari pemerintah.

“Pemilik tambak perorang memang mengaku tidak tahu regulasinya seperti apa dan ini seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sosialisasi kepada mereka,” terang Subaidi.

Sementara saat melakukan sidak ke tambak milik PT. Lombang Sejahtera, rombongan Komisi II sempat dihadang oleh scurity di pintu, namun setelah diberi penjelasan akhirnya rombongan Komisi II di ijinkan masuk dan melakukan diskusi dengan pengelola tambak.

Pihak pengelola tambak, Robi mengaku luas tambak yang di kelola sekitar 80 hektar berada di pesisir pantai lombang, dan yang sudah beroperasi dan ada ijin operasinya hanya 11 hektar, pihak pengelola tambak mengaku sudah mengikuti regulasi dari pemkab Sumenep maupun Pemerintah Provinsi.

Sementara itu pihak perijinan dari Dinas Penanaman modal perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Kukuh Agus Suryanto, mengatakan sampai saat ini tambak yang beriijin di Kabupaten Sumenep hanya sekitar 11 lokasi, pihaknya perijinan hanya memperoses ijin bagi pengusaha tambak yang datang dan mengajukan ijin, sementara tambak yang tidak mengajukan ijin pihaknya tidak melakukan upaya apa-apa.

“kami hanya memproses pemohon yang mengajukan ijin, yang mengakujan ada 15 tapi yang sudah di selesai diproses ada 11, sisanya ada yang masih diproses dan ada yang ditolak,: kata Kukuh.

Dari sejumlah temuan di lapangan tentang banyaknya tambak perorangan maupun perusahaan yang ada di wilayah timur daya khususnya dan Kabupaten Sumenep secara umum, Komisi II berencana melakukan pemanggilan seluruh dinas terkait untuk dilakukan evaluasi baik perijinannya, dampak negatif dan dampak positifnya agar segera dibuatkan regulasi yang jelas, terang Subaidi pungkasnya.[Man/Emha]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *