Pena Madura, Sumenep, 04 Februari 2020 – Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Amir Mas’ud dilaporkan ke Polres Sumenep. Pria yang akrab disapa Nyok Itu dilaporkan atas dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik.
Ia dilaporkan oleh Leo Dominus Parinusa, warga yang bertempat tinggal di Jl. KH. Wahid Hasyim Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pelapor mengaku merasa terancam atas pesan WhatsApp (WA) yang dikirim kepadanya.
Pelapor yang merupakan penanggung jawab tambak udang yang akan dibangun di Dusun Palegein, Desa Longos, meminta pihak kepolisian untuk memproses terlapor sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam Laporan polisi bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP itu, kasus tersebut berawal pada tanggal 1 Februari 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu Miftahol Arifin, anak buah pelapor, ditegur oleh salah seorang perangkat desa (Apel) setempat lantaran tidak memberitahu bahwa ada pemambahan karyawan tambak pada bagian keamanan.
Selanjutnya, aparat itu menyuruh Miftahol Arifin untuk datang ke rumah terlapor. Namun saat itu yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Miftahol Arifin kemudian menghubunginya melalui telepon dan memberitahu bahwa akan memasukkan pekerja baru asal Batang-Batang guna membantu bagian keamanan.
Dalam percakapan via telepon tersebut terlapor mengeluarkan perkataan yang menurut Miftahol Arifin bernada ancaman. Sehingga ia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya atau pelapor.
Tak hanya sampai disitu, pelapor mengaku mendapat pesan WA dari terlapor. Intinya sama, menegur karena memasukkan karyawan dari luar desa. Hanya saja, menurut pelapor teguran itu disampaikan dengan tidak semestinya dan bahkan ada yang bernada ancaman.
“Kog sampean menerima tenaga kerja dari desa lain masuk ke Desa Longos, maksud sampean apa? Terus terang akan saya tindak dengan keras, maaf saya jangan jangan disamakan dengan kepala desa yang lain, akan saya habisi semua,” ujar Leo saat menirukan percakapan via Whatsapp dihadapan awak media. Selasa (4/2/2020).
Dari percakapan tersebut, Leo merasa terancam dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Maplolres Sumenep, atas tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sementara itu Kasubag humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pelaporan tersebut. Ia mengaku sedang rapat dan koordinasi terkait laporan tersebut.
“Saya masih koordinasi, Mas, nanti saya konfirmasi” katanya singkat. (Emha /Man).