Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Kades Longos akan Laporkan Balik Penanggung Jawab Tambak

oleh

Pena Madura, Sumenep, 05 Februari 2020 – Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Amir Mas’udi akan melaporkan balik penanggung jawab tambak, Leo Dominus Parinusa, yang telah melaporkan dirinya dengan dugaan pengancaman.

Pria yang akrab disapa Nyok itu, berencana akan melaporkan balik dengan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep dalam waktu dekat. Pihaknya mengaku tidak pernah mengancam Leo namun hanya menegur secara keras karena sudah memasukkan pekerja dari luar Desa Longos.

“Kami akan laporkan balik ke Polres Sumenep karena nama baik saya sudah dicemarkan dengan tuduhan pengancaman, itu tidak benar, ” katanya. Rabu (5/2/2020).

Nyok juga memberikan klarifikasi atas kejadian yang menyebabkan ia dilaporkan. Menurutnya, saat itu sekitar pukul 23.30 WIB, ada telepon dari perangkatnya saat dia sedang berada di wilayah kota Sumenep.

“Pak Bun, ini ada orang luar desa keluar masuk. Spontan saya perintahkan agar orang itu suruh pulang. Saya tidak ingin desa saya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Menurut Nyok, Desa Longos selama 17 tahun dipimpinnya kondusif dan aman. Sehingga jika ada orang luar desa masuk khawatir terjadi pencurian baik hewan maupun kendaraan bermotor.

“Apalagi itu sudah diperdeskan, bahwa jika ada tamu 24 jam wajib lapor. Itu tidak dilakukan oleh mereka ke perangkat desa terdekat,” akunya.

Setelah kejadian itu, menurut Nyok, Leo si penanggung jawab tambak menelpon dirinya mempertanyakan kenapa anak buahnya diusir seraya menjelaskan jika orang dimaksud suruhannya dia.

“Saya jawab, maksudnya sampeyan gimana, ini desa bukan hutan. Desa ini punya aturan, tamu wajib lapor. Kok kamu tanpa seizin saya, tanpa lapor saya masukkan orang luar desa,” cerita Nyok menirukan percakannya dengan Leo.

“Sameyan mau apa kalau saya marah-marah. Sampeyan jangan coba-coba, sampeyan boleh beli tanah masyarakat, tapi jangan sampai ngakui saya akan menggadaikan desa saya, karena desa saya selama ini kondusif,” lanjutnya.

Nyok juga menegaskan jika wewenang memasukkan orang sebagai pekerja tambak menjadi hak prerogatif dirinya sebagai kepala desa. Ia juga mengakui jika dirinya semoat mengeluarkan kata-kata “tak habisin nanti” yang menjadi penyebab dirinya dilaporkan atas dugaan pengancaman.

“Kata tak habisin ini yang dipermasalahakan, katanya mas Leo itu ada ancaman. Padahal dalam hukum itu kata acaman seperti bunuh. Tidak ada itu habisin kata ancaman. Kalau habisin itu kadang orang beli bakso tolong dihabisin,” jelasnya.

Sementara terkait pernyataannya yang mengatakan “jangan samakan saya dengan kepala desa yang lain” menurut Nyok, itu menjadi haknya. Menurutnya memang semua kepala desa prinsipnya tidak akan sama.

Ia bahkan mempertanyakan delik laporan yang menjadikan perbuatannya pidana. Sehingga ia berkesimpulan jika laporan Leo selaku penanggung jawab tambak telah mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, Kades Longos, Kecamatan Gapura, H Amir Mas’udi yang akrab disapa Nyok dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Leo Dominus Parinusa atas dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik.

Pelapor mengaku merasa terancam atas pesan WhatsApp (WA) yang dikirim terlapor dan meminta pihak kepolisian untuk memproses terlapor sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *