Hendak Bertransaksi Narkoba di rumahnya Ibu Rumah Tangga Asal Sumenep di Tangkap Polisi

oleh
BB sabu-sabu di amankan POlsek Kangean dari tsk BR

Pena Madura, Sumenep 27 April 2018 – Peredaran Narkoba Jenis sabu-sabu di Kepulauan Sumenep, Madura Jawa Timur, sudah merambah semua kalangan hingga ibu rumah tangga. Seperti kepulaun Kangean seorang Ibu Rumah tangga berinisial “BR” (42) di ciduk Polisi saat hendak bertransaksi sabu-sabu di rumhnya.

Polsek Arjasa Kangean berhsil mengungkap satu tersangka pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis sabu-sabu seorang Ibu rumah tangga berinisial “BR” (42), warga desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep.

Tersangka di tangkap kepolisian polsek Arjasa Kangean pada kamis (6/04) di rumahnya Desa Kalikatak beberapa saat setelah tersangka menerima paket sabu-sabu dari seorang anak di bawah umur berinisial “RH” warga desa Sambakati Kecamatan Arjasa.

“Tersangka BR di tangkap pada kamis sore (26/04) di rumahnya Desa Kalikatak Arjasa”, Kata Akp. Mukit Kasubah Polres Sumenep, dalam keterangan rilisnya, jum’at (27/04/2018).

Terungkapnya tersangka pengedar barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka yang sering mengkonsumsi sabu-sabu dan melakukan transaksi di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan pemantauan aktivitas tersangka sejak lama, dan informasi terakhir tersangka hendak melakukan transaksi di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.

“Tersangka di tangkap di rumahnya dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka,” kata Mukit, menambahkan.

Adapaun barang bukti yang berhasil di amankan polisi yaitu; sebuah Hp nokia warna putih, 5 kantong plastic berisi sabu-sabu masing-masing 0,30 gram, tiga sedotan plastic, 1 pipet kaca masih ada sisa sabu, 1 bong dari botol kaca, 1 korek api gas, dan uang tunai Rp. 400 ribu.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini termasuk melakukan pengejaran terhadap RH yang saat ini masih buron yang bertugas sebagai perantara pengantar sabu-sabu kepada BR.

Tersangka bakal di jerat pasal: 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *