Pena Madura, Sumenep 05 Mei 2020 – Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya memperbolehkan warga Kepulauan yang akan mudik menggunakan kapal laut dengan beberapa ketentuan yang harus di patuhi pihak kapal maupun calon penumpang.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Sumenep KH. A. Busro Karim, melalui surat edaran Nomor 550/349/435.106.3/2020 yang memperbolehkan kapal penyeberangan antar pulau di Kabupaten Sumenep mengangkut penumpang.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Sumenep menyampaikan beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pihak operator atau kaoal maupun calon penumpang, antara lain;
Pertama, penyelenggaraan anggkutan laut/ penyebrangan yang melayani lintas dalam Kabupaten Sumenep tetap dilaksanakan dengan tetap mengacu pada protokol penanganan Covid-19 dengan ketentuan:
“Kapal wajib melakukan sterilisasi sebelum menaikkan penumpang, penumpang wajib cuci tangan dan menggunakan masker sebelum masuk ke dalam kapal”.
Kedua, melakukan pengangkutan penumpang dengan memperhatikan jarak tiap penumpang/physical distancing dengan pengangkutan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.
ketiga, data seluruh penumpang yang akan berangkat harus masuk terdaftar didalam manifes kapal.
Kabupaten Sumenep dinyatakan status Zona Merah Covid-19 setelah 4 warganya yang pernah mengikuti pelatihan tenaga kesehatan haji Indonesia (TKHI) tercorfirmasi Positif, dan satu lagi warga Sumenep tercorfirmasi dari salah satu pegawai bank jatim di Pragaan Sumenep.(Irul)