Pena Madura, Sumenep, 12 Maret 2021 – Terkait rencana penambangan fosfat di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengaku akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil sikap.
Hal ini karena isu fosfat terus menggelinding bagai bola salju. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga sejumlah kiai atau pengasuh pondok pesantren di kabupaten paling timur Pulau Madura telah menyatakan sikap; menolak rencana tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam dengan melibatkan banyak pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Selain tentunya masukan dari para aktivis lingkungan, kami juga akan minta saran dan masukan para ulama,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Minggu, 14 Maret 2021.
Baginya, kajian itu penting. Di antaranya untuk mengetahui apa saja dampak yang akan timbul jika penambangan fosfat dilakukan. Baik terhadap lingkungan, sosial, ekonomi maupun sektor lainnya.
“Kalau dari kajian itu kemudian ternyata memang lebih banyak mudaratnya, baik kepada lingkungan maupun masyarakat, ya, ayuk kita berusaha bersama agar tidak sampai terjadi,” ujar Bupati.
Fauzi lalu menjelaskan, yang berwenang mengeluarkan izin tambang fosfat bukan Pemkab Sumenep, tapi pusat. Namun sambungnya, jika masyarakat menolak maka kemungkinan terjadi aktivitas penambangan akan kecil. Bahkan bisa tidak terjadi.
“Kenapa saya sampaikan hal ini, agar kita terbiasa menempatkan suatu persoalan pada tempatnya. Sehingga jika ada perusahaan sampai mendapat izin, itu tidak disebut Pemkab yang mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini juga menegaskan, sejauh ini dirinya tidak pernah diajak berkomunikasi oleh investor manapun terkait rencana penambangan fosfat di Sumenep.
“Kalaupun nantinya ada yang mau berkomunikasi, saya akan arahkan untuk berkomunikasi lebih dulu dengan masyarakat. Khususnya di daerah-daerah yang akan terdampak. Intinya, dalam konteks ini, saya akan bersama masyarakat,” papar dia.
Selanjutnya dikonfirmasi mengenai review Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Sumenep 2013-2033 yang ditengarai akan memuluskan rencana penambangan fosfat, menurut Fauzi hal itu prosesnya sudah berlangsung sejak dirinya belum menjadi Bupati.
Saat ini proses review Perda RTRW Sumenep itu masih di tingkat provinsi. Setelahnya akan dibicarakan di tingkat pusat, sebelum akhirnya dibahas di DPRD.
“Kita tunggu saja, bagaimana nanti pembahasannya di DPRD. Karena review Perda RTRW itu tidak hanya soal fosfat. Yang pasti, kami akan selalu terbuka menerima aspirasi dan masukan masyarakat untuk Sumenep lebih baik ke depan,” tambahnya. (Emha/Man).