Pena Madura, Sumenep, 26 Nopember 2018 – Menanggapai aksi demonstrasi yang dilakukan Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Kasatreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKP. Tego S. Marwoto menegaskan akan melanjutkan penanganan perkaranya pada bulan awal bulan depan.
Menurut Tego, Kasus tersebut sudah P21 dan sudah berkoordisi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun, berdasarkan petunjuk kejaksaan kasus tersebut masih akan dilanjutkan bulan depan karena terkait dengan anggaran.
“Penanganan perkara itu kita sudah P21, sudah kami koordinasikan dengan kejaksaan. Petunjuk dari kejaksaan, mintanya baru ditahap dua awal bulan depan,” terangnya. Senin (26/11/2018).
Tego melanjutkan, pihaknya tidak bermaksud mengendapkan permasalahan. Menurutnya, pihaknya sudah berusaha profesional. Setelah didesak kenapa harus enunggu bulan depan, menurutnya berkaitan dengan anggaran.
“Petunjuk dari kejaksaan Mas, katanya terkait dengan anggaran alasannya. Tetapi kita akan tetap komiten tahap dua nanti di awal bulan depan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa FKMS melakukan aksi ke Mapolres Sumenep tentang kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Pragaan yang mandeg hingga tiga periode keprmimpinan di Polres Sumenep.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan pengunjukrasa. Pertama, lakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan. Kedua, usut tuntas keterlibatan panitia kegiatan dan pengguna anggaran dalam kasus Pasar Pragaan. Ketiga, berantas mafia proyek di Kabupaten Sumenep.
Kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Pragaan Sumenep yang menelan dana APBD sebesar 2,5 M, telah dilakukan penanganan hukum sejak tahun 2015 oleh Polres Sumenep dan awal 2018 Polres telah menetapkan dua tersangka, namun Polres tidak dilakukan penahanan.
Hingga sekitar 1 jam berorasi di depan Mapolres tidak ada satupun perwakilan Polres yang menemui mereka dan aksi masih terus berlangsung hingga memakan separuh jalan di Depan Mapolres Sumenep. (Emha/Man).