Pena Madura, Sumenep, 26 Nopember 2018 – Berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pragaan, Kasatreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKP. Tego S. Marwoto menegaskan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain.
Saat ini, tersangka yang ditetap baru dua orang, namun jika ada petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Sementara tersangka baru dua orang, nanti seandainya ada pentunjuk lain ya kita tindak lanjuti,” terangnya. Senin (26/11/2018).
Terkait tidak ditahannya kedua tersangka, Tego mengaku meyakini mereka tidak akan melarikan diri dan kooperatif.
“Ya karena kita yakini ada penjaminnya, kita yakini mereka tidak akan melarikan diri. Itu kan syarat-syarat yang kita pertimbangkan,” tuturnya.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan tersebut akan dilanjutkan pada proses persidangan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa FKMS melakukan aksi ke Mapolres Sumenep tentang kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Pragaan yang mandeg hingga tiga periode keprmimpinan di Polres Sumenep.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan pengunjukrasa. Pertama, lakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Pragaan. Kedua, usut tuntas keterlibatan panitia kegiatan dan pengguna anggaran dalam kasus Pasar Pragaan. Ketiga, berantas mafia proyek di Kabupaten Sumenep.
Kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Pragaan Sumenep yang menelan dana APBD sebesar 2,5 M, telah dilakukan penanganan hukum sejak tahun 2015 oleh Polres Sumenep dan awal 2018 Polres telah menetapkan dua tersangka, namun Polres tidak dilakukan penahanan.
Hingga sekitar 1 jam berorasi di depan Mapolres tidak ada satupun perwakilan Polres yang menemui mereka dan aksi masih terus berlangsung hingga memakan separuh jalan di Depan Mapolres Sumenep. (Emha/Man).