Pena Madura, Sumenep, 18 Januari 2019 – Pengangkatan Moh. Syafi’i sebagai Direktur Utama PT. Sumekar dan Ahmad Zainal Arifin sebagai Direktur Pelaksana, terus menjadi polemik dikalangan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Hal itu karena keduanya merupakan duet politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep. Moh. Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Ahmad Zainal Arifin, Calon Legislatif PKB untuk DPRD Provinsi Jawa timur pada pemilu tahun 2019.
Meski dikabarkan sudah mengundurkan diri, nyatanya Zainal Sampai saat ini masih tertera di Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Seperti yang utarakan Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Sutrisno, yang menduga ada indikasi penyimpangan hukum dalam pengangkatan jajaran direksi PT. sumekar.
“Menjabatnya Ahmad Zainal Arifin sebagai Direktur Pelaksana PT. Sumekar misalnya, itu jelas melanggar Peranturan Pemerintah No. 54 tahun 2017, pasal 57 tentang badan usaha milik daerah,” terangnya.
Dalam poin L, jelas dilarang bahwa untuk bisa diangkat menjadi jajaran direksi BUMD, calon direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Begini isi lengkap PP No 54 tentang BUMD pasal 57 tentang syarat untuk menjadi direksi BUMD.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Memiliki keahlian dan integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. Memahami manajemen perusahaan;
e. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;
f. Berijazah paling rendah Srata 1 (S-1);
g. Pengalaman kerja minimal 5(lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah meminpin tim;
h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara tau keuangan daerah;
k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(Emha/Man).