Anggota DPRD dari PAN Resmi di PAW

oleh
Ahmad pengganti Iskandar saat diambil sumpahnya

Pena Madura, Sumenep, Selasa 13 Februari 2018 – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanan Nasional (PAN), Iskandar, resmi di berhentikan sebagai anggota legislatif. Pemberhentian Iskandar, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep atas dasar SK Gubernur Jawa Timur, Sukarwo.

Menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Timur nomor 171.435/151/011.2/2018, yang menyatakan pemberhentian, H. Iskandar sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, tertanggal 2 Februari 2018, DPRD Sumenep langsung menggelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Selasa, (13/2/2018).

Sidang paripurna masa sidang dua, dengan agenda pengambilan sumpah, “Ahmad”, sebagai anggota DPRD pengganti “Iskandar” dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, sekaligus sebagai pengambil sumpah. Hadir pula Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Sumenep.

“Kita hanya menindaklanjuti SK dari Gubernur Jawa Timur. Sesuai undang-undang, ya harus segera dilaksanakan pengambilan sumpah pengganti antar waktu,” ujar Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma usai pelantikan.

Iskandar, menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep masa bakti 2014-2019, berangkat dari daerah pemilihan V yang meliputi Kecamatan Dungkek, Batang-Batang, Batu Putih dan Gapura. Pengabdiannya sebagai wakil rakyat akan dilanjutkan oleh penggantinya, Ahmad, dari dapil yang sama.

Dengan digelarnya sidang paripurna pergantian antar waktu dan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD, maka berdasarkan aturan DPRD Sumenep, Iskandar sudah resmi di berhentikan.(Man/EmHa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *