Pena Madura, Sumenep, Jum’at 02 Februari 2018 – Abaikan kewajiban ijin alih fungsi lahan, Pembangunan pengembangan perumahan elit “Graha Sinar Mentari” di Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Kolor, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disegel petugas.
Petugas gabungan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) dan Satpol PP Sumenep, yang mendatangi lokasi, langsung memasang banner yang bertuliskan bahwa perumahan tersebut tidak berizin.
Petugas sempat menemui pengembang perumahan dilokasi, namun pihak pengembang tidak ada di lokasi dan hanya bertemu pengawas lapangan. Petugas kemudian meminta agar pembangunan yang sedang berlangsung dihentikan sementara.
Kepala Bidang Pengendalian Perizinan (DPMPSP) Sumenep, Didik Wahyudi mengatakan, pihaknya memberikan deadline waktu sepuluh hari bagi pengembang agar membereskan izin alih fungsi lahan, sebagaimana Perbup Nomor 52, Tahun 2015, tentang ijin alih fungsi lahan.
“Kalau dalam waktu 10 hari tidak segera mengurus, maka terpaksa nanti kami cabut izinnya”, kata Didik, Jum’at (2/2/2018)
Pihak perizinan sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun tak di indahkan oleh pengembang.
“Ini peringatan terakhir dari perizinan agar pengembang segera menyelesaikan izin alih fungsi lahan”, pungkasnya.
Sementara pengawas lapangan perumahan Graha Sinar Mentari, Ahmad, mengaku dirinya hanya suruhan pihak pengembang dan tidak akan menghentikan pembangunan sebelum ada perintah dari pihak pengembang.
“Kalau tidak ada perintah dari bos saya tidak akan berhenti pak, biar nanti gimana kata bos”, Ucapnya.
Perumahan Graha Sinar Mentari yang berlokasi disebelah barat Terminal Arya Wiraraja Sumenep, sudah berdiri sekitar tahun 2015 lalu, namun sampai sekarang pihak pengembang belum mengurus ijin alih fungsi penggunaan lahan pertanian yang ditempati perumahan tersebut, padahal saat ini sedang dalam proses pengembangan.(Man/EmHa)