SUMENEP, Penamadura.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah guna memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah.
Pembahasan digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin (4/5/2025), dipimpin Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid. Rapat tersebut juga dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep.
Mirza mengatakan, raperda usulan pemerintah daerah itu dibahas secara rinci untuk memastikan kejelasan norma sekaligus memudahkan implementasi di lapangan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” kata Mirza.
Menurut dia, pembahasan difokuskan pada pembenahan sistem pengelolaan aset daerah, mulai dari administrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini dinilai belum maksimal.
Mirza menambahkan, pansus menargetkan pembahasan raperda dapat rampung sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Raperda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata dan mengelola aset secara lebih efektif, sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi di kemudian hari. (Red/Emha)






