Pena Madura, Sumenep 09 April 2018 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, akhirnya resmi melantik kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) terpilih Desa Poteran, usai melantik dan mengambil sumpah terhadap, Sahari Sebagai Kepala desa terpilih, Bupati Sumenep, A. Busro Karim, menitipkan empat pesan.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) terpilih, Sahari sebagai kepala desa Poteran Kecamatan Talango Pulau Poteran, di lakukan di ruang Arya Wiraraja Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep di lantik oleh A. Busro Karim, Bupti Sumenep.
Usai melantik, A. Busro Karim, berpesan dan mewanti-wanti Kepala desa terpilih agar berpegang teguh pada undang-undang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya melaksanakan pemerintahan di tingkat desa dengan sebaik-baiknya, seperti yang di tegaskan dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan empat hal tugas pokok kepala Desa.
“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa” kata A. Busro Karim, dalam sambutannya usai pengambilan sumpah kepala desa terpilih di kantor Pemkab Sumenep, senin, (09/04/2018)
Pemerintah pusat saat ini telah mengucurkan anggaran besar kepada desa untuk pembangunan desa sebesar satu miliar lebih belum dana desa dari pemerintah daerah, dana tersebut harus benar-benar di manfaatkan untuk pembangunan kemakmuran desa, jangan di gunakan untuk membangun rumah kepala desa.
“Anggaran besar itu untuk pembangunan desa bukan untuk membangun rumahnya kepala desa,” kata Busro Karim, menambahkan.
Sahari, Kepala Desa Poteran terpilih pengganti antar waktu (PAW) berjanji akan melaksnakan tugasnya sebagai kepala desa dengan baik sebagaimana di amanatkan oleh undang-undang dengan melibatkan semua pihak seperti tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan.
“saya akan bermusyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan untuk membangun desa poteran di semua bidang seperti pendidikan, pertanian dan ekonomi,” kata Sahari, kepala desa poteran terpilih.
Beberapa waktu lalu masyarakat desa Poteran melaksanakan pemilihan kepala Desa pengganti antar waktu (PAW), sebab kepala desa sebelumnya tersandung kasus hukum dan harus di berhentikan dari jabatannya, sehingga sesuai undang-undang untuk menjalankan pemerintahan desa harus di pilih kepala desa pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa waktu kepala desa sebelumnya. (Man/Emha).