Pena Madura, Sumenep, Senin 09 April 2018 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menyebut mengangkatan istri Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Nurfitriana sebagai komisaris Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar dipastikan nepotisme.
Pernyataan tersebut diberikan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Ramah Handoko, setelah acara bedah buku “Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi” di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Ahad (8/4/2018).
Terkait adakah langkah untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut, Ramah meminta agar ada laporan terlebih dahulu, sehingga pihak KPK bisa melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kita gimana laporan, Kita butuh laporan. KPK bukan dukun, bukan polisi lalu lintas yang bisa manangkap dan menindak pengendara yang tidak memakai helm. Kita harus ada laporan, kalo ada laporan insyaalah kita bisa”, terangnya. Ahad (8/4/2018).
Menurut Ramah, Seharusnya itu ada desakan kepada pihak-pihak didalamnya dari pihak yang berwenang, karena permasalahan itu sebenarnya banyak pihak yang berwenang, bisa KPK, Polisi dan Kejaksaan.
Ramah enggan memberikan himbauan baik kepada Bupati Sumenep maupun manajemen BPRS Bhakti Sumekar, karena menurutnya timnya tidak berhak untuk memberikan himbauan tersebut.
“Tim KPK banyak mas, bukan tim saya. Tim kita tim sosialisasi dan pendidikan, jadi kita tidak bisa menghimbau dan mengintervensi”, tutupnya.
Sementara direktur BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko sebelumnya beberapa kali selalu menegaskan jika pengangkatan istri Bupati Sumenep tersebut sebagai komisaris sudah sesuai prosedur.
BPRS Bhakti Sumekar, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor perbankan. Pengangkatan istri Bupati Sumenep tersebut sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari mahasiswa yang beberapakali melakukan aksi demonstrasi.(EmHa/Man).