Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nonggunong, Pusawi mengatakan, pihaknya sudah memberi surat imbauan kepada ASN, TNI dan Polri di lingkungan Kecamatan Nonggunong.
“Imbauannya sudah kami sampaikan kepada instansi-instansi terkait di Kecamatan Nonggunong dalam bentuk surat. Jadi, nanti tidak ada alasan tidak tahu bahwa ada aturan netralitas ASN,” kata Pusawi, Minggu (11/02/2018).
Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Sumenep ini pun menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan netralitas ASN berdasar Aturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mulai berlaku 1 Januari 2018 lalu.
Merujuk surat edaran (SE) Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 yang memberlakukan larangan para ASN berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah, kemudian menggungah foto ke media sosial.
“Berdasarkan SE Kemanpan, kami tidak hanya mengawasi foto bersama, like di media sosial seperti di facebook juga kami awasi. Intinya ada 7 item yang harus kita awasi, prinsipnya Panwascam Nonggunong sudah siap,” jelasnya.
Kalau ada temuan atau laporan masyarakat, tambahnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk berkoordinasi dan memberi rekomendasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep.
“Kalau ada temuan atau laporan masyarakat, segera kami tindak lanjuti. Melalui Panwaskab kami akan merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang, apakah peringatan keras, pemberhentian terhormat atau tidak terhormat,” tambahnya.
Disinggung terkait peta kerawanan politik di Kecamatan Nonggunong, pihaknya mengaku memperketat pengawasan di tiga desa, yakni Desa Somber, Tanah Merah, dan Desa Sonok.
“Berkaca pada pemilihan sebelumnya, tiga desa tersebut rawan dimobilisasi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dalam pemilu. Jadi, pengawasan netralitas ASN kami lebih fokus ke tiga desa itu,” terang mantan aktivis PMII tersebut.(EmHa/Man).