Pena MaduraPena Madura
  • HOME
  • TERKINI
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • PEMERINTAHAN
    • LIFE STYLE
      • PENDIDIKAN
      • KESEHATAN
      • OLAHRAGA
  • HUKRIM
    • HALO TNI/POLRI
      • POLRI
      • LAKA LANTAS
      • TNI
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KORUPSI
    • SATPOL PP
  • POLITIK
    • PEMILU
      • PILKADA SUMENEP
      • PILKADA PAMEKASAN
      • PILKADA SAMPANG
      • PILKADA BANGKALAN
      • PILEG
      • DPRRI/DPRD
        • DPRRI
        • DPRD JATIM
        • DPRD SUMENEP
        • DPRD PAMEKASAN
        • DPRD SAMPANG
        • DPRD BANGKALAN
      • PARPOL
  • WISATA
    • BUDAYA
    • WISATA
    • KULINER
  • RELIGI
    • ULAMA
    • PESANTREN
  • OPINI
    • KEPULAUAN
    • TOKOH/ILMUAN
    • PROFIL
    • AGROBISNIS
      • EKONOMI
      • PERTANIAN
      • PERIKANAN
      • PETERNAKAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satpol PP Sumenep Agendakan Operasi Rokok Ilegal Selama 15 Kali Bersama Bea Cukai Madura

Festival Tembakau Segera Digelar, Ini Jadwal Lengkapnya

Selesaikan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget, Bupati Fauzi KBM Tidak Boleh Terhenti

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Satpol PP Sumenep Agendakan Operasi Rokok Ilegal Selama 15 Kali Bersama Bea Cukai Madura
  • Festival Tembakau Segera Digelar, Ini Jadwal Lengkapnya
  • Selesaikan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget, Bupati Fauzi KBM Tidak Boleh Terhenti
  • Lestarikan Budaya Kerapan Sapi Bupati Fauzi Gelar Lomba
  • Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi, Empat Tersangka Pelaku Judi Diamankan
Kamis, September 28
Facebook Twitter Instagram Pinterest
Pena MaduraPena Madura
Subscribe Now
Pena MaduraPena Madura
You are at:Home»MADURA»BERITA MADURA»Bocah 14 Tahun Jadi Spesialis Pencurian Ditangkap Polisi
BERITA MADURA

Bocah 14 Tahun Jadi Spesialis Pencurian Ditangkap Polisi

Pena MaduraBy Pena Madura06/02/2018 17:0002 Mins Read
Share WhatsApp Pinterest Telegram Facebook Email Twitter
Akbp. Fadillah Zulkarnaen, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan

Pena Madura, Sumenep, Selasa 06 Februari 2018 – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang tersangka anak dibawah umur, berinisial “SB” (14) warga Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dalam aksinya tersangka bekerjasama dengan empat orang temannya yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan bocah “SB”.

Aksi kejahatan “SB” sebenarnya sudah terbongkar saat bocah ingusan tersebut melancarkan aksinya mencuri mobil zusuki carry di Jalan raya trunojoyo, Kelurahan Pajagalan Sumenep, pada pertengahan Desember 2017 lalu, namun beberapa jam kemudian bocah tersebut berhasil ditangkap polisi polsek Batang-Batang saat hendak membawa kabur mobil hasil curiannya. karena pelaku masih dibawah umur, sehingga tidak diproses hukum.

Kejadian tersebut nampaknya tak membuat pelaku insaf, karena beberapa hari kemudian tepatnya akhir bulan Januari 2018, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mencuri uang milik jama’ah Masjid Jamik Sumenep, yang di simpan di dalam mobil senilai 31 juta dan 3 buah hp. Uang puluhan juta tersebut di gasak pelaku dari dalam mobil yang sedang di parkir di depan Masjid Jamik Sumenep dengan cara membuka kaca mobil yang di tinggal pemiliknya melaksanakan sholat Jum’at.

“Pelaku pernah mengambil uang jama’ah Masjid Jamik Sumenep yang di taruk di dalam mobil”, kata. AKBP. Fadillah Zulkarnaen, Kapolres Sumenep, Selasa (5/2/2018).

Kapolres mengatakan, pelaku tertangkap kembali saat hendak melancarkan aksinya didepan rumah makan Warung Rama, Desa Pangarangan pada awal bulan Februari 2018 lalu. Nahas saat hendak membuka kaca mobil yang menjadi targetnya, pelaku ketahuan pemilik mobil sehingga langsung ditangkap dan diserahkan ke polisi.

“Terakhir ketangkap, pelaku beraksi lagi didepan Warung Rama, ketangkap pemilik mobil yang hendak dia curi,” kata Fadillah, menambahkan.

Setelah di lakukan introgasi mendalam, pelaku mengakui telah beraksi dibanyak tempat dan bekerjasama dengan empat orang temannya sebagai penadah hasil kejahatanya. polisi kemudian menangkap empat temannya tersebut berkat keterangan dari pelaku “SB”. Mereka adalah “AM alias KIKI” (26) dan “JS” (17), keduanya warga desa pangarangan kecamatan kota Sumenep,  “BDY alis YO” (51), warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, dan “SB” (25), warga Kecamatan Batang-Batang.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 8.600.000, tiga unit hanphone, dua buah sepeda motor Yamaha RX- warna hitam nomor polisi M 4643 VM dan M 6137 VS.

Atas perbuatannya tersangka “SB” di jerat pasal 363 ayat (1) ke 5e, tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan empat temannya yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan pasal 480 ayat (1), dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.(Man/Emha)

Previous ArticleAngkat Istri Jadi Komisaris BUMD, Bupati Sumenep Bisa Terancam Pidana
Next Article Ibu Rumah Tangga di Sumenep Nekat Bobol Rumah Warga untuk Curi HP

Related Posts

Satpol PP Sumenep Agendakan Operasi Rokok Ilegal Selama 15 Kali Bersama Bea Cukai Madura

By Pena Madura26/09/2023 14:33

Festival Tembakau Segera Digelar, Ini Jadwal Lengkapnya

By Pena Madura25/09/2023 23:16

Selesaikan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget, Bupati Fauzi KBM Tidak Boleh Terhenti

By Pena Madura25/09/2023 12:52
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Untuk Anda

Satpol PP Sumenep Agendakan Operasi Rokok Ilegal Selama 15 Kali Bersama Bea Cukai Madura

Festival Tembakau Segera Digelar, Ini Jadwal Lengkapnya

Selesaikan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget, Bupati Fauzi KBM Tidak Boleh Terhenti

Lestarikan Budaya Kerapan Sapi Bupati Fauzi Gelar Lomba

Judi Sabung Ayam Digrebek Polisi, Empat Tersangka Pelaku Judi Diamankan

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

© 2023 Pena Madura / Hak Cipta Dilindungi Hukum
  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Terms of Service

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.