Pena Madura, Sumenep, Selasa 06 Februari 2018 – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang tersangka anak dibawah umur, berinisial “SB” (14) warga Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dalam aksinya tersangka bekerjasama dengan empat orang temannya yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan bocah “SB”.
Aksi kejahatan “SB” sebenarnya sudah terbongkar saat bocah ingusan tersebut melancarkan aksinya mencuri mobil zusuki carry di Jalan raya trunojoyo, Kelurahan Pajagalan Sumenep, pada pertengahan Desember 2017 lalu, namun beberapa jam kemudian bocah tersebut berhasil ditangkap polisi polsek Batang-Batang saat hendak membawa kabur mobil hasil curiannya. karena pelaku masih dibawah umur, sehingga tidak diproses hukum.
Kejadian tersebut nampaknya tak membuat pelaku insaf, karena beberapa hari kemudian tepatnya akhir bulan Januari 2018, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mencuri uang milik jama’ah Masjid Jamik Sumenep, yang di simpan di dalam mobil senilai 31 juta dan 3 buah hp. Uang puluhan juta tersebut di gasak pelaku dari dalam mobil yang sedang di parkir di depan Masjid Jamik Sumenep dengan cara membuka kaca mobil yang di tinggal pemiliknya melaksanakan sholat Jum’at.
“Pelaku pernah mengambil uang jama’ah Masjid Jamik Sumenep yang di taruk di dalam mobil”, kata. AKBP. Fadillah Zulkarnaen, Kapolres Sumenep, Selasa (5/2/2018).
Kapolres mengatakan, pelaku tertangkap kembali saat hendak melancarkan aksinya didepan rumah makan Warung Rama, Desa Pangarangan pada awal bulan Februari 2018 lalu. Nahas saat hendak membuka kaca mobil yang menjadi targetnya, pelaku ketahuan pemilik mobil sehingga langsung ditangkap dan diserahkan ke polisi.
“Terakhir ketangkap, pelaku beraksi lagi didepan Warung Rama, ketangkap pemilik mobil yang hendak dia curi,” kata Fadillah, menambahkan.
Setelah di lakukan introgasi mendalam, pelaku mengakui telah beraksi dibanyak tempat dan bekerjasama dengan empat orang temannya sebagai penadah hasil kejahatanya. polisi kemudian menangkap empat temannya tersebut berkat keterangan dari pelaku “SB”. Mereka adalah “AM alias KIKI” (26) dan “JS” (17), keduanya warga desa pangarangan kecamatan kota Sumenep, “BDY alis YO” (51), warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, dan “SB” (25), warga Kecamatan Batang-Batang.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 8.600.000, tiga unit hanphone, dua buah sepeda motor Yamaha RX- warna hitam nomor polisi M 4643 VM dan M 6137 VS.
Atas perbuatannya tersangka “SB” di jerat pasal 363 ayat (1) ke 5e, tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan empat temannya yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan pasal 480 ayat (1), dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.(Man/Emha)