Pena Madura, Sumenep, 29 November 2018 – Sungguh besar kerugian negara yang disebabkan oleh Dugaan Korupsi Pasar Pragaan. Proyek pembangunan dengan anggaran 2,5 miliar tersebut berpotensi merugikan negara hingga 600 juta rupiah.
Potensi besarnya kerugian negara itu muncul setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit, karena kualitas pekerjaan tidak sesuai spek yang ditentukan dan diduga menjadi bancakan.
“600 juta mas, ini sesui dengan audit yang dilakukan BPKP,” ujar AKP. Tego S. Marwoto, Kasatreskrim Polres Sumenep, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan Front Keluarga Mahasiswa Sumenep. Senin (26/11/2018).
Proyek yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2014 itu, sudah ada dua orang tersangka yang ditetapkan namun belum dilakukan penahanan.
“Sementara tersangka baru dua orang, nanti seandainya ada pentunjuk lain ya kita tindak lanjuti,” terang Tego.
Terkait tidak ditahannya kedua tersangka, Tego mengaku meyakini mereka tidak akan melarikan diri dan kooperatif.
“Ya karena kita yakini ada penjaminnya, kita yakini mereka tidak akan melarikan diri. Itu kan syarat-syarat yang kita pertimbangkan,” tuturnya.
Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Pragaan tersebut sempat mengendap selama empat tahun berjalan hingga melalui tiga periode pergantian pucuk pimpinan di Polres Sumenep.
Nominal kerugian negara 600 juta yang disebutkan Kasatreskrim Polres Sumenep, secara hitung-hitungan ada sekitar 24 persen dana yang dikorupsi dari total anggaran 2,5 miliar.
Tego berjanji awal bulan depan (Desember 2018) kasus tersebut akan dilakukan pada tahap dua karena berkasnya sudah lengkap atau P21. Namun menurutnya, masih tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ada petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. (Emha/Man).