Penmadura.com, Sumenep 14 Desember 2024 – Empat pelaku pengeroyokan seorang pemuda hingga tak sadarkan diri kabur ke Jakarta, setelah dinperingatkan oleh Polres Sumenep agar para pelaku menyerahkan diri, para pelaku akhirnya menyerah, sehingga dari total tersangka 7 orang 6 diantaranya sudah mendekam di dalam jerujinPolres Sumenep.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 1 Desember 2024 lalu, videonya viral di media sosial membuat Polisi harus bekerja ekstra mencari para pelaku dan mencari korban penganiayaan. Sepekan kemudian korban melaporkan kejadian itu dan Polres langsung memburu para pelaku.
Akhirnya dari 7 pelaku yang ada dalam video yang viral itu, 3 pelaku berhasil diamankan, mereka ternyata merupakan ayah dan anak yaitu RM (38), RQ (18) dan OF (15) tidak ditahan karena masih dibawah umur, ketiganya warga Desa Nambakor Kecamatan Saronggi.
“Berdasarkan pengamatan dalam video pelaku ada 7 orang, 3 orang sudah diamankan, 4 melarikan ke Jakarta saya himbau segera menyerahkan diri” kata Waka Polres Sumenep, Kompol Tri Sis Biantoro, saat melakukan konferensi pers, Selasa (10/12/2023).
Kemudian tiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep atas nama MS (22) alamat Desa Talang Saronggi, RA (21) Desa Aengtongtong, Saronggi dan EB (25) alamat Desa Tanah Merah. Saronggi.
Korban atas nama AR (18) alamat Desa Pandian, Kota Sumenep. Akibat kejadian tersebut korban sempat pingsan dan kaku saat kejadian di Lingkar Barat Batuan Sumenep.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras mabuk” katanya.
Barang bukti berupa 1 buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan “GIRAC” 1 buah celana berwarna abu abu. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi.(Man/Emh)