Pena Madura, Sumenep, Kamis, 15 Februari 2018 – Sebelas tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)/ atas kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT), Salim Achmad, warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Pajagalan Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya dibekuk Tim intelejen Kejaksaan Negeri Sumenep di Jakarta.
“Terdakwa ditangkap bersama tim Kejaksaan Agung RI, di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta”, kata Rahadian Wisnu Wardhana, Kasi Intelejen Kejari Sumenep, Rabu sore (14/2/2018) melalui pesan whatshap.
Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi (saat ini sudah menjalani putusan pengadilan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sejak dinyatakan bersalah sekitar 11 tahun lalu, terdakwa Salim Achmad, melarikan diri sehingga dinyatakan masuk DPO, bahkan saat ini yang bersangkutan sudah pindah domisili.
Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.263.248.066,00. dan Sesuai putusan MA RI, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar 10 juta rupiah.
“Secepatnya terdakwa akan kami bawa ke Sumenep untuk menjalani putusan pengadilan”, pungkasnya.(Man/EmHa)