PenaMadura, Sumenep 23 Juli 2018 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Jawa Timur, mengembalikan berkas bakal calon legislatif karena tidak memenuhi syarat, bakal calon legislatif yang di ajukan partai politik peserta pemilu sebanyak 617 Bacaleg, sebanyak 50 persen lebih di antara berkasnya di kembalikan karena belum memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Sumenep, Abdul Waris, mengatakan berkas para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi persyaratan bermacam-macam, seperti isi kolom daftar riwayat hidup yang tidak lengkap, ada ijazahnya tidak di legaliser atau tidak melampirkan keterangan bebas narkoba.
“Kekurangannya macam-macam kayak daftar riwayat hidup tidak lengkap, ijazah belum di legalisir dan lain semacamnya” kata Abdul Waris, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, senin (23/07/2018).
Pengajuan bacaleg yang sudah di daftarkan oleh partai politik ke KPU Sumenep sebanyak 617 Bacaleg, dan setelah di lakukan verifikasi oleh KPU terhadap berkas-berkas masing-masing bacaleg, sekitar 50 persen lebih mendapatkan catatan karena berkasnya tidak memenuhi syarat sehingga harus di sampaikan kepada masing-masing parpol untuk segera di lengkapi dan di setorkan kembali ke KPU.
“jumlah bacaleg yang sudah masuk ke KPU sebanyak 617 Bacaleg sekitar 50 persen lebih berkasnya di kembalikan karena tidak memenuhi syarat” kata Waris, menambahkan.
Waktu pengembalian berkas yang harus segera di lengkapi oleh Parpol sampai tanggal 31 Juli 2018, apabila sampai batas waktu akhir tidak di lengkapi kekurangan yang sudah di sampaikan oleh KPU, Maka berkas bacaleg yang bersangkutan akan di nyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa di tetapkan sebagai calon legislatif periode 2019-2024.(Man/Emha)