Pena Madura, Sumenep, 20 Maret 2023 – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pada tahun 2023, rencananya Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan ada perubahan.
Dalam Raperda ini, Pemkab Sumenep akan menambah OPD baru, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan memisahkan beberapa urusan yang satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri.
“Ini Sesuai instruksi Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jadi Pemerintah daerah diminta untuk membentuk BRIDA,” kata Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasyiadi, Senin (20/3/2023).
Sementara, untuk urusan pendapatan yang saat ini bergabung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep, akan tersendiri.
Sebab, didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah menekankan supaya urusan penunjang keuangan untuk potensi pendapatan dikelola perangkat daerah tersendiri.
“Sedangkan, untuk Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 2021 harus berdiri sendiri dan tidak serumpun dengan urusan lain. Saat ini, Tenaga Kerja (Naker) gabung ke PMPTSP, maka nanti akan dipisah,” ujarnya.
Sekda menambahkan, Pemkab Sumenep telah menyampaikan nota penjelasannya terkait Raperda perubahan SOPD melalui Rapat Paripurna Dewan.
“DPRD Sumenep telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya,” tutupnya. (Emha/Man).