Sering Beraksi di Hotel Dua Wanita Mucikari diamankan Polres Sumenep

oleh
Dua Wania Mucikari ditangkap Polisi di sebuah Hotel di Sumenep

Pena Madura, Sumenep 03 Desember 2019 – Dua wanita paruh baya di Sumenep Madura Jawa Timur nyambi jadi mucikari dengan peran masing-masing sebagai pencari tamu dan satu lagi bertugas mencari perempuan penghibur. Kedua wanita tersebut diamankan Polres Sumenep saat menunggu tamunya disebuah hotel.

Terungkapnya dua wanita paruh baya yang berprofesi ganda sebagai mucikari tersebut berkat laporan warga tertanggal 2 Desember 2019 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/105/XII/2019/JATIM/RES SMP.

“Kedua mucikari diamankan di sebuah hotel dikelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Selasa (03/12/2019).

Dua wanita yang menjadi mucikari tersebut di tangkap Polisi pada hari senin (02/12) di sebuah hotel di Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep. Inisil keduanya adalah, F-A (41) dan E-R (37) keduanya warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Masing-masing kedua wanita tersebut berbagi peran dalam prakteknya, satu mucikari bertugas mencari tamu yang membutuhkan wanita penghibur, sedangkan mucikari satunya berperan sebagai penyedia wanita penghibur.

“eksekusinya biasa di hotel tamu laki-laki disuruh menunggu di sebuah hotel, sedangkan wanita disuruh mendatangi hotel tertentu,” terang Bu Widi, sapaan akrabnya.

Dalam setiap transaksi masing-masing mucikari mendapatkan upah sebesar Rp. 100 ribu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka yaitu dua buah HP dan uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu.

Untuk pengembangan lebih lanjut kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres. Keduanya biasa dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP yang kerap disebut sebagai bordeelhouderij atau pasal tentang mucikari/germo.

Pasal 296 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.[Man/Emha]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *