Pena Madura, Sumenep 12Mei 2020 – Berbagai cara dilakukan pengedar maupun pemakai narkoba untuk mengelabui petugas agar lolos dari jeratan polisi, seperti Moh. Ainurrahman (28) warga Desa/Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat sembunyikan sabu-sabu dimulut saat kepergok polisi.
Namun usahanya tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat ± 0,42 gram yang dibungkus plastik klip kecil bening dan disembunyikan di dalam mulutnya. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.
“Barang bukti itu disimpan di dalam mulutnya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (12/5/2020).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu. Saat ditindak lanjuti dan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto, ternyata benar adanya.
Tersangka melintas di tempat kejadian perkara dengan mengemudikan motor Yamaha Vixon warna hitam bernomor polisi M 2204 VZ.
“Dilakukan penghadangan disertai geledah badan. Dan ditemukan barang bukti sabu di mulutnya,” jelasnya.
Tersangka mengakui jika barang terlarang itu miliknya. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(red)