Pena Madura, Sumenep, 17 April 2018 – Satu orang Calon Jamaah Haji (CJH) dari Kabupaten Sumenep, madura, Jawa Timur dipastikan gagal berangkat meski masuk kuota jamaah tahun 2018 ini.
Jamaah tersebut dinyatakan tidak istito’ah oleh Dinas Kesehatan sehingga tidak diperkenankan melunasi biaya haji dan ditunda keberangkatannya hingga dinyatakan istito’ah.
Muh. Rifa’ie Hasyim, Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Sumenep menerangkan, dalam regulasi baru yang dikeluarkan kementerian, setiap CJH bisa melunasi biaya haji harus mendapatkan rekomendasi istito’ah kesehatan haji dari dinas kesehatan.
“Kalau calon jamaah haji tidak mendapatkan rekomendasi istito’ah dari dinas kesehatan, maka ia tidak bisa melunasi biaya haji dan otomatis ditunda keberangkatannya. Sumenep ada satu orang jamaah yang tidak mendapatkan rekomendasi tersebut”, ujarnya. Selasa (17/4/2018).
Rifa’ie enggan menjelaskan lebih lanjut siapa dan dimana alamatnya CJH yang gagal berangkat tersebut.
Sementara kuota haji Kabupaten Sumenep saat ini sebanyak 623 orang. Dengan adanya satu orang yang tidak istito’ah, maka hanya ada 622 orang yang akan diproses administrasi keberangkatannya.(Emha/Man).