Pena Madura, Sumenep, 09 Oktober 2020 – Para Santri Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Guluk-Guluk, memberikan pernyataan sikap penolakan terhadap disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Pernyataan sikap penolakan itu dipimpin oleh Moh. Faiq, Ketua Komisariat PMII Guluk-Guluk di depan masjid jami’ pondok pesantren annuqayah. Mereka menyebut jika santri tidak hanya selesai dipersoalan ajian kitab dan teks-teks agama, tapi juga peka terhadap kondisi sosial masyarakat disekitarnya.
“Kami menyukapi persoalan yang menyangkut masyarakat pinggiran saat keadilan tergadaikan, penindasan dan konflik-konflik kekerasan yang tidak kunjung terselesaikan. Maka kami kaum santri juga akan ambil bagian memberikan perlawanan,” katanya Jum’at (9/10/2020).
Menurut Faiq, pengesahan undang-undang tersebut tidak memihak sama sekali kepada kepentingan rakyat. Justru hanya memihak pada kaum kapitalis. Oleh karena itu segenap elemen diminta bangun dan melawan.
“Lolosnya undang-undang itu sengaja untuk memeras rakyat hanya demi kepentingan golongan kaum pemodal. Ini menunjukkan jika pemerintah menghamba pada kapitalis, buta dan tuli ada penderitaan rakyatnya. Makanya kita harus lawan!” tegasnya.
Dengan demikian, mereka para santri PMII dengan tegas menolak undang-undng Omnibus Law. Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah RI.
Selain itu, menyukapi aksi diberbagai daerah, PMII Guluk-Guluk mengaku mengutuk keras tindakan respresif aparat kepada massa aksi. Serta Mengajak kepada seluruh elemen santri untuk terlibat aktif dalam upaya jihad menolak omnibus law itu. (Emha/Man).