Pena Madura, Sumenep 28 Feberuari 2020 – Sebuah gudang penyimpanan beras di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, madura jawa timur, digrebek satreskrim polres sumenep.
Gudang bernama UD Yudha Tama ART Affan Group yang ada di jalan merpati Pamolokan tersebut di duga melakukan praktek pengoplosan beras bulog dengan beras petani di wilayah Kabupaten Sumenep.
Saat digrebek di dalam gudang ada 5 orang terdiri dsri 2 orang sebagai pemilik usaha dan 3 orang sebagai pekerja yang melakukan pengoplosan.
Dalam prakteknya mereka mengoplos beras bermerk bulog di oplos dengan petani kemudian diberi pewangi air pandan yang sudah direbus lalu di packing dalam kemasan 5 kg berbagai merk.
“agar konsumen itu lebih percaya dan lebih bagus dan bisa membedakan antara produksi sini dengan produksi yang lain,” kata Latifah, Pemilik Gudang, Jum’at (28/02/2020).
Lebih lanjut ia mengaku usahanya tersebut sudah lama berjalan bermitra dengan bulog dan sudah mengantongi ijin lengkap, karena kalau tidak lengkap tidak mungkin bisa bekerjasama dengan bulog.
“kalau terkait ijin insyaallah ijin kami itu lengkap karena kita sudah bertahun-tahun bermitra dengan bulog, bulog kan juga kantor besar kan endak mungkin kalau kita endak punya ijin yang lengkap menjadi mitra kerja bulog,” terangnya.
Dalam kasus pengungkapan kasus pengoplosan beras ini polres sumenep menemukan adanya kecurangan dengan mengoplos beras bulog dengan beras petani seolah-olah beras berkualitas premium yang dikemas dalam ukuran 5 kg tanpa ijin.
“dalam hal ini kami telah menemukan kecurangan yang dilakukan pelaku usaha untuk menjadikan kualitas beras itu seolah-olah premium, berdasarkan keterangan dari pelaku usaha tersebut bahwa tindakan itu sudah dilakukan sejak 2018 yang lalu,” kata Kapolres Sumenep, Akbp. Deddy Supriadi.
Didalam gudang polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain beras bulog, beras petani, daun pandan yang sudah direbus, kompor untuk merebus daun pandan, sejumlah karung bekas, ratusan karung beras berbagai merk. mengamankan satu truk beras kemasan 5 kg berbagai merk yang siap dikirim kepada e-warung Pulau Gili Ganteng.
“Barang bukti beras satu truk sebanyak 10 ton kita amankan untuk pemberkasan perkara nanti,” terang Kapolres.
Pemilik usaha affan group UD Yudha Tama ART terancam pasal 62 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah.(Man/Emha)