Pena Madura, Sumenep 22 Oktober 2019 – Konsumsi narkoba di rumahnya sendiri bersama perempuan lain tanpa ikatan, JA (37) warga Desa Kebunan Sumenep diamankan Polres Sumenep.
Pesta narkoba yang dilakukan seorang pria berinisial JA (37) bersama seorang teman wanitanya berinisial SB (29) warga Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep, berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat tersangka JA kerap mengkomsumsi narkoba di rumahnya.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa Narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag humas Polres Sumenep Akp. Widiarti, dalam keterangan rilisnya kepada awak media.
Ketika polisi melakukan penggerebekan terhadap JA yang sedang mengkomsumsi Narkoba di rumahnya, Polisi juga menemukan teman wanita tersangka SB didalam kamar, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu lengkap dengan sebuah korek api dan 3 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
Tiga poket berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram, seperangkat alat hisap dan dua buah hamphone milik tersangka diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi membawa kedua tersangka dan barang bukti narkoba ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pesta narkoba yang dilakukan ketua tersangka pasangan bukan muhrim tersebut terjadi pada hari minggu (20/10) di rumah JA Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur.Man/Emha