Pena Madura, Sumenep 07 Oktober 2019 – Seorang pengedar narkoba lintas Kabupaten asal Sampang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Batu Putih Sumenep.
Terungkapnya pengedar Narkoba bernama Juriyanto (44) warga Desa Sokabanah Kabupaten Sampang Madura, berawal dari informasi masyarakat yang sering menyaksikan tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu diwilayah Kecamatan Batu Putih.
“Informasi masyarakat pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu diwilayah Batu Putih,” terang Akp. Widiarti, Kasubbag humas Polres Sumenep, senin (07/10/2019).
Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu (05/10) tersangka ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi Narkotika di Desa Tengedan Batu Putih, setelah dilakukan penggeledahan tersangka sempat menjatuhkan satu poket sabu untuk mengelabuhi petugas.
Polisi berhasil menemukan 2 poket kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, dan 3,56 gram (total 3.80 gram), selain itu polisi juga menyita sebilah pisau yang diselipkan digulungan sarung tersangka, sebuah Hp dan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M 2410 P.
Tersangka dan semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep dan Madura pada umumnya.
“Tersangka dan semua barang bukti kita bawa ke Polres untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan,” terang Bu Widi sapaan Widiarti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.Man/Emha