Pena Madura, Sumenep 14 November 2019 – Satreskoba Polres Sumenep ringkus pemuda menjadi pengedar Narkoba bernama M-A-Y (20). Polisi mengamankan Barang bukti Narkoba jenis sabu yang disembunykan didalam bungkus rokok.
Pengungkapan pengedar Narkoba asal Kabupaten Mojokerto tersebut berawal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Madura jawa Timur.
sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor akan bertransaksi sabu tepatnya di sebuah sekolah SMPN 1 Rubaru alamat Jl. Raya Rubaru Desa Banasare, sehingga petugas memantau tempat tersebut dan mendapati seseorang mencurigakan.
“maka petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebuah bungkus rokok kosong merk Surya Gudang Garam didalamnya terdapat 1 (satu) poket klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu,” kata Akp. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Sabtu (14/12/2019).
Barang bukti sabu tersebut dibungkus lagi dengan sobekan plastik dan sobekan kertas Aluminium Foil rokok, tersangka sempat membuang barang tersebut dengan tangan kiri, setelah ditunjukkan oleh petugas terlapor mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“saat digeledah tersangka berusaha menghilangkan barang bukti yang dibuang namun diketahui petugas,” terang humas.
Tersangka M-A-Y (20) laki-laki, beragama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan: SD (tamat) Alamat Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Tersangka tinggal di Dusun. Balanggar Desa Pakong Kecamatan Pakong Pamekasan.
selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[Man/Emha]