Merasa Hak Politiknya dirampas, Warga Sabuntan Wadul Komisi A DPRD Sumenep Beberkan Kecurangan Pilkades

oleh
Warga Sabuntan Sapeken Wadul ke Komisi A Beberkan Kecurangan Pilkades

Pena Madura, Sumenep 13 November 2019 – Merasa hak politiknya dirampas pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 14 November 2019 lalu, Warga Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, mengadu ke Komisi A DPRD Sumenep.

Sejumlah warga Pulau Sabuntan bersama aktivis Kepulauan mengadukan sejumlah persoalan dugaan kecurangan yang dilakukan secara massiv dan terstruktur sehingga hak demokrasi seribu lebih warga Sabuntan dikebiri dan tidak bisa mengikuti Pilkades serentak.

Imanuddin, Salah satu pendukung calon kepala Desa Sabuntan 01 Rus’at warga Pulau Sabuntan penantang calon petahana Ahmad Rasid, pihaknya meminta Komisi A DPRD Sumenep merekomendasikan kepada Bupati agar Pelantikan Kepala Desa Sabuntan di tunda.

“Komisi A akan menggelar rapat internal untuk merekomendasikan kepada Bupati agar Pelantikan Kepala Desa Sabuntan di tunda,” kata Imanuddin, Jum’at (13/19/2019).

Menurutnya, warga Sabuntan dan calon kepala Desa dari Sabuntan tidak menuntut kemenangan kepada Pemerintah Kabupaten atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), namun mereka meminta haknya untuk mendapat keadilan dan agar dilakukan pemilihan ulang di Sabuntan.

Alasannya karena Desa Sabuntan itu induk desanya tidak mendapat undangan dan tidak disediakan TPS saat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa, sehingga warga satu Pulau Sabuntan tidak ikut dalam pemilihan kemaren.

“Oleh karena itu kami meminta agar sekiranya bisa dilakukan pemilihan ulang di Desa kami,” terang Imanuddin.

Sementara itu Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan berdasarkan laporan Camat dan Panitia bahwa pelaksanaan pilkades sudah sesuai tahapan-tahapan yang ada, tapi kalau memang ada yang kurang puas kita sepakat ada ruang hukum yang bisa ditempuh.

“kalau memang ada yang kurang puas kita sepakat ada ruang hokum,” kata Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep.

Sementara ditanya terkait rekomendasi camat dan panitia bahwa harus ada 2 TPS di Sabuntan, namun pelaksanaanya panitia hanya melaksanaan pemungutan di satu TPS, menurut Ramli pihaknya memproses berdasarkan laporan panitia dan camat.

“Dua TPS itu bukan rekomendasi, itu keputusan panitia dibawah rekomendasi muspika, hemat kami sudah sesuai prosedur, bagi para pihak masih dipersoalkan ya silahkan saja,” terang Ramli.

Pemkab Sumenep melalui DPMD menyatakan pelantikan para calon kepala Desa terpilih akan tetap dilaksanakan selama belum ada perintah yang berkekuatan hokum, termasuk juga meskipun ada rekomendasi dari DPRD pelantikan tetap jalan.[Man/Emha]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *