Penamadura.com, Sumenep 17 Februari 2019 – Beredar kabar pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Suadin, warga Dusun Sokon, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah di tangkap Polres Sumenep, Pelaku berjumlah sekitar enam orang.
Dalam pesan yang beredar di jelaskan Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 sekira jam 15.30 wib Petugas Gabungan Polsek Kangean dan Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan kasus Pembunuhan.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan pelaku penganiayaan korban Suadin (80) berjumlah 6 orang, dalam aksinya mereka memiliki peran berbeda, lima tersangka di tangkap jajaran reskrim polres sumenep di Pulau Kangean, yaitu I-M (31) Eksekutur, S-M (32) Eksekutor, S-H-N (51) Eksekutor, S-N (40)



Eksekutor, B-H-R (30) Mengawasi Orang, sedangkan satu tersangka masih dalam pengejaran Polisi.
Kepala Desa Kolo-Kolo Saini, saat di komfirmasi membenarkan adanya enam orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan beberapa waktu lalu sudah ditangkap oleh jajaran reskrim polres Sumenep beberapa waktu lalu, lima pelaku ditangkap di Kangean dan satu ditangkap saat melarikan diri di wilayah Bangkalan Madura.
“Pelakunya ada enam orang satu lari tapi sudah tertangkap katanya,” kata Kades Kolo-Kolo, Saini, melalui sambungan telpon, Ahad (17/02/2019).
Menurut Saini, para pelaku merupakan tetangga bahkan masih termasuk famili korban Suadin, yang dibantai dikamar belakang di dalam rumahnya di dusun sokon Kolo-Kolo Arjasa (06/02) saat tidur nyenyak.
Sementara itu kasubbag humas Polres Sumenep, Akp Heri, saat dikofirmasi melalui group whatsaap Mitra Humas (Group WA Media-Humas Polres), mengatakan pihaknya sudah koordinasikan informasi tersebut dengan reskrim untuk melakukan rilis, namun reskrim minta untuk menunggu waktu untuk dirilis.
“Saya sudah koordinasi dengan reskrim untuk rilis disuruh nunggu,” kata Akp Heri, dalam pesan WA yang di sampaikan melalui group WA Mitra Humas (16/02/2019).
Informasi yang dihimpun Penamadura.com kronologis penangkapan para tersangka yaitu tersangka I-M sedang berada di Desa Jukong-Jukong Kecamatan Kangayan, kemudian dilakukan penghadangan di Desa Pabian Kecamatan Arjasa sekira jam 16.00 wib, I-M terlihat lewat kearah barat dengan dibonceng oleh S-M, kemudian dilakukan pengejaran dan keduanya tertangkap di jalan dusun nyaplong ondung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka I-M dan S-M melakukan bersama sama dengan tersangka S-N, tersangka S-N dan tersangka N-D (DPO). Selanjutnya sekira jam 20.30 wib petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka S-N, B-H dan S-N di lokasi di depan rumah korban saat selesai mengikuti tahlilan di rumah korban. Sedangkan tersangka N-D (DPO) melarikan diri ikut Kapal Sumekar 1 jurusan pelabuhan Kalianget.
Pembunuhan Suadin (80), warga Dusun Sokon, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. berlangsung sangat singkat. Menjelang detik-detik eksekusi, listrik tiba-tiba padam yang diduga sengaja dilakukan oleh para pelaku.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.Man/Emha