Penamadura.com, Sumenep 08 Januari 2025 – Pertamakalinya Polres Sumenep Polda Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken dalam jumlah besar yaitu 47 gram. Tersangka HU (39) warga Sapeken, Sumenep terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa malam (07/01) oleh tim gabungan dari Polres Sumenep, tempat kejadian di gudang milik S yang disewa oleh tersangka di Desa Pagerungan Besar, Sapeken Kabupaten Sumenep.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 2 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 buah Handphone, 1 alat bong dan pipet , 2 korek api, 1 tempat klip kecil , 1 timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.
Kasi humas Polres Sumenep AKP. Widiarti mengatakan pengungkapan ini berkat kerjasama masyarakat yangmemberikan informasi kepada petugas gabungan Polres Sumenep.
“petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan benar adanya dugaan kuat terkait peredaran Narkoba,” jelas Akp Widiarti S, Rabu (08/01/2025).
Tersangka dan barang bukti sementara langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu jadwal kapal untuk dibawa ke Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” terang Widiarti.
Polres Sumenep mengajak masyarakat bersama – sama dengan Kepolisian untuk memberantas Narkoba dan melakukan pengawasan di lingkungan keluarga masing-masing agar jangan sampai ada yang terlibat Narkoba.(Man/Emha)