Penamadura.com, Sumenep 08 Januari 2024 – Nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu Tiga warga Manding berurusan dengan Polisi. Ketiganya terancam penjara 15 tahun.
Para tersangka AS (23), R (36) dan AFW (34) ketiganya warga Dusun Mandapan Desa Manding Timur, Manding Sumenep. Ketiganya diamankan dirumah R Dusun.Tobeto Desa Manding Daya Sumenep.
Polisi mengamankan Barang Bukti 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, total Rp. 550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000, total Rp.2.000 uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 unit Printer Epson L 120, 1 perangkat Komputer.
“kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Manding Daya ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu” kata Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Selasa (07/01/2025).
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban.
“Sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” jelas Widiarti.
Polisi mengamankan para pelaku tersebut dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(Man/Emha)