Pena Madura, Sumenep 18 Desember 2019 – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polres dan TNI di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, melakukan razia peredaran minuman keras (Miras), petugas merazia dua toko yang diduga menyediakan miras dan berhasil mengamankan 26 botol Miras.
Peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sering kali diidentikan dengan pesta minuman keras dan mabuk-mabukan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu jajaran kepolisian Polsek Manding bersama koramil melakukan razia di sejumlah toko diwilayah Manding.
Hasilnya petugas menemukan puluhan botol Minuman Keras (Miras) setelah merazia dua toko berbeda, setelah diperiksa miras tersebut mengandung alkohol diatas ketentuan yang di ijinkan beredar, Polisi kemudian mengamankan miras tersebut.
“ada dua toko yang menjadi sasaran razia petugas di Pasar Barisan Manding Daya,” kata Akp. Widiarti, Humas Polres Sumenep, Senin (18/12/2019).
Razia gabungan yang di pimpin Kapolsek Manding, Iptu. Saifudin, berhasil mengamankan sedikitnya 26 botol miras dengan rincian 18 botol Anggur Merah cap orang tua, 5 botol Bir Bintang dan 3 Botol Prost Beer.
“Semua botol miras yang ditemukan di datan dan diamankan ke Mapolsek Manding,” terang Widiarti.
Razia tersebug dilakukan jajaran Polsek Manding bersama dua anggota Koramil manding dalam rangka operasi cipta kondisi Semeru 2019 untuk mengaja keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep menjelang Natal dan Tahun baru 2020.[Man/Emha]