Pena Madura, Sumenep, 25 Oktober 2018 – Ketua Dewan Syuro DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, menyatakan Herman Dali Kusuma selaku Ketua DPRD Sumenep, bisa dipecat dari keanggotaan PKB karena sudah diangap tidak patuh pada keputusan partai.
Pernyataan itu buntut dari gugatan hukum dari Herman Dali Kusuma terkait adanya Surat Keputusan (SK) dari DPP PKB tentang pergantian posisi Ketua DPRD Sumenep. SK tersebut ditanggapi Herman dengan melaporkan DPC, DPW dan DPP PKB pada Pengadilan Negeri Sumenep yang berdampak pada tidak tidak dibacanya SK tersebut.
Usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Pria yang saat ini menjabat Bupati Sumenep itu menyatakan keanggotan Herman Dali Kusuma dari PKB bisa dicabut dan tidak bisa nyalon pada pemilihan legislatif 2019.
“Saya kasihan sama H Herman, karena dia kader saya. Tapi kalau caranya seperti ini, bisa dicabut keanggotaannya dan dia tidak bisa nyalon di PKB,” ujarnya. Kamis (25/10) dini hari.
Busyro menegaskan, minggu ini PKB akan membahas sikap Herman Dali Kusuma karena telah dinilai melawan keputusan partai dengan menggugat ke pengadilan. Ia menambahkan, PKB tidak butuh kader yang tidak loyal apalagi melawan keputusan DPP PKB.
“Minggu ini bisa selesai. Telah melawan DPP. Kalau melawan, DPP itu tidak butuh kader yang tidak loyal,” jelasnya.
Sebelumnya, PKB mengeluarkan SK pemberhentian Herman Dali Kusuma sebagai Ketua DPRD Sumenep dan menunjuk Dulsiam sebagai penggantinya.
Surat dari PKB tersebut urung dibacakan dalam paripurna pengesahan APBD 2019 Rabu malam karena masih dalam posisi digugat oleh Herman Dali Kusuma. Pimpinan dewan bersikukuh tak mau membacakan khawatir berpotensi masalah dikemudian hari. (Emha/Man).